Ketika seseorang mendengar kata "Ujian", biasanya dimulai dengan ketegangan, kecemasan. Jam dinding terasa lebih keras berdetak, lembar soal menjadi sosok menakutkan, dan pikiran dipaksa mengingat definisi demi definisi, teori demi teori. Namun pada Senin, 5 Januari 2026, di jam ke-3 Ujian Akhir Semester (UAS), suasana di ruang tribun IAI Al-Zaytun Indonesia justru bergerak ke arah yang berbeda, lebih manusiawi, lebih reflektif.
Mata kuliah Fikih Muamalah untuk
mahasiswa HES semester 3, yang diampu oleh Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I., ME,
tidak dibuka dengan pembagian soal, melainkan dengan motivasi tentang makna UAS
dalam perjalanan pendidikan mahasiswa. Ujian, menurutnya, bukan sekadar alat
mengukur hafalan, tetapi ruang untuk melihat sejauh mana ilmu telah hidup di
dalam cara berpikir mahasiswa.
Untuk mencairkan suasana, Dr. Ali
mengajak mahasiswa berfoto bersama dengan gaya ceria. Sekilas tampak sederhana,
namun sesungguhnya sarat makna. Dalam psikologi pendidikan, suasana emosional
yang positif terbukti membantu menurunkan kecemasan dan membuka ruang berpikir
yang lebih jernih. Pikiran yang rileks lebih siap menganalisis, bukan sekadar
mengingat.
Ujian yang Berangkat dari Realitas
Ketika lembar soal akhirnya
dibagikan, mahasiswa tidak dihadapkan pada pertanyaan teoritis seperti
“jelaskan pengertian” atau “sebutkan rukun”. Sebaliknya, mereka diajak masuk ke
persoalan riil yang sedang marak di masyarakat.
Soal ujian Fikih Muamalah itu
berangkat dari fenomena koperasi simpan pinjam (KSP) yang menawarkan kemudahan:
proses cepat, syarat sederhana, tanpa agunan. Sebuah solusi finansial yang
tampak menolong, terutama bagi masyarakat kecil. Namun di balik kemudahan itu,
tersimpan persoalan serius: bunga yang tinggi.
Fakta sosial menunjukkan, banyak
masyarakat justru lebih memilih KSP semacam ini dibandingkan berurusan dengan
bank. Dari sinilah pertanyaan ujian dirumuskan: pertanyaan yang tidak meminta
jawaban hitam-putih, tetapi menggugah daya analisis mahasiswa.
Dari Teori ke Solusi
Mahasiswa diminta meninjau persoalan
tersebut dengan menggunakan teori-teori fikih muamalah yang telah dipelajari.
Mereka diajak menelaah aspek keadilan transaksi, prinsip kerelaan (an-tarāḍin),
larangan riba, hingga tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) dalam menjaga harta
dan kemaslahatan umat.
Di sinilah esensi ujian benar-benar
terasa. Mahasiswa tidak cukup hanya menyebutkan dalil atau teori, tetapi
ditantang untuk merumuskan solusi berbasis keilmuan. Bagaimana fikih muamalah
menjawab kebutuhan masyarakat yang mendesak, tanpa mengorbankan prinsip
keadilan dan etika ekonomi Islam?
Pendekatan ini sejalan dengan teori pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning), yang menekankan bahwa ilmu akan bermakna ketika dikaitkan langsung dengan realitas sosial. Pengetahuan tidak berhenti sebagai konsep abstrak, tetapi dikonstruksi menjadi alat membaca dan memperbaiki kehidupan.
UAS Sebagai Kontribusi Intelektual
Dengan model ujian semacam ini, UAS
tidak lagi sekadar ajang menghafal teori, melainkan latihan berpikir sebagai
intelektual Muslim. Mahasiswa belajar bahwa ilmu fikih bukan hanya untuk ruang
kelas, tetapi untuk menjawab problem nyata yang dihadapi masyarakat.
Secara pendidikan, UAS menjadi alat
evaluasi capaian belajar yang utuh. Secara psikologis, ia melatih keberanian
berpikir dan kepercayaan diri. Secara sosial, ia menjadi ruang awal kontribusi
pemikiran mahasiswa terhadap persoalan umat.
Di ruang tribun itu, UAS menemukan
maknanya yang paling dalam: wahana refleksi keilmuan, tempat mahasiswa menguji
sejauh mana ilmu di kepala mereka mampu berdialog dengan realitas sosial. Bukan
sekadar untuk mendapatkan nilai, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran bahwa ilmu
yang baik adalah ilmu yang memberi solusi.
Dan mungkin, dari ujian semacam
inilah lahir generasi yang tidak hanya pandai menjawab soal, tetapi juga mampu
menjawab tantangan zaman.
Penulis: Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I. ME


Posting Komentar untuk "Ketika Ujian Tak Lagi Bertanya “Apa Itu” Tapi “Apa Solusinya”"